Dobrak.id – JAMBI. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akhirnya membuka segel di dua rumah kos yang terletak di RT 08, Kecamatan Telanaipura dan RT 21, di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penyegelan tersebut ketika beberapa hari lalu (01/11/2022) oleh karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, tentang Bangunan dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan.
Pemberlakuan segel tidak berlangsung lama, Jum’at malam (04/11/2022), segel dibuka oleh petugas Satpol PP Kota Jambi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandy membenarkan telah terjadinya penghentian tindakan, dikarenakan pemilik tempat telah menunaikan denda (Sanksi).
“Denda untuk masing-masing Rp50 juta, jadi total denda Rp100 juta,” terang beliau.
Pemilik pun berjanji tidak melanjutkan pengembangan kos tersebut. Perjanjian dicantumkannya melalui surat pernyataan.
Mustari Afandy berharap tidak ada lagi pemilik usaha sejenis di Kota Jambi melanggar ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah. Dipastikan Mustari pihaknya terus memantau perkembangan usaha di Kota Jambi dan tidak segan menerapkan sanksi jika ditemukan masalah.
( lim / Dobrak.id )