Dobrak.id – KOTA JAMBI. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi bersama Kodim 0415 Jambi dan Denpom II Jambi menyegel Diva Karaoke karena melanggar aturan penerapan PPKM level 2 di Kota Jambi. Petugas juga menyasar ke berbagai tempat hiburan dan cafe yang ada di Kota Jambi.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Kodim 0415 Jambi dan Denpom II Jambi melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi aturan serta menjaga prokes COVID 19 di wilayah kota Jambi. Terutama saat ini Kota Jambi berada pada PPKM level II, Kamis (24/2/2022) malam.
Berdasarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2022, selama PPKM level II seluruh tempat usaha, seperti cafe, tempat hiburan dan ruang publik diberlakukan pembatasan jam operasional. Dari hasil pengawasan dan penindakan ini, petugas membubarkan pengunjung yang pada Pukul 23 Wib masih berada di tempat hiburan malam seperti karaoke.
Salah satu tempat karaoke keluarga, Diva Karaoke dilakukan penyegelan dan penutupan sementara karena pada Pukul 00.20 malam masih ditemukan satu ruangan yang diisi oleh 4 perempuan dan 1 laki-laki.
“Untuk tempat hiburan malam ada beberapa lokasi hiburan malam yang kita bubarkan karena pukul 11 malam masih ada pengunjung di dalam. Untuk pelanggaran, kita melaksanakan penyegelan 1 karaoke keluarga yang mana pada saat 00.20 masih ada satu room yang berisi 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Untuk sanksi pelanggaran tersebut kita lakukan penutupan sementara.” kata Adriyan, Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi.
( cie/Dobrak.id )