Hukum  

PULUHAN WARGA PUDING DESAK PENGADILAN EKSEKUSI ASET PT RKK

demo lahan warga
Unjuk Rasa Puluhan Masyarakat Desa Puding Muaro Jambi di Pengadilan Negeri Jambi

Dobrak.id – JAMBI, Puluhan warga Puding desak Pengadilan eksekusi aset PT RKK. Puluhan warga Desa Puding Muaro Jambi berunjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Jambi pada Senin Siang 12 September 2022. Para pendemo ini mempertanyakan lambatnya eksekusi aset perusahaan PT Riki Kurniawan Kertapersada atau RKK. Perusahaan terpidana putusan Kasasi Kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan tahun 2015.

PT RKK ini bahkan telah divonis ganti rugi sebesar Rp 191 Miliar, namun hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi oleh pengadilan dan informasinya perusahan tersebut masih beroperasi.

“Kita minta kejelasan dari PN Jambi kapan ini barang di eksekusi, jangan main-mainlah. Kita ini kan masyarakat dak bodoh. Kejadian di lapangan pihak perusahaan itu mengadu domba masyarakat. Kemudian semua sarana dan prasarana pemadan kebakaran yang ada di PT RKK itu tidak ada lagi,” ujar Iin Habibi salah seorang pendemo

“Kita tidak mau ini terulang lagi di tahun 2023 nanti, ketika ada peristiwa Elnino yang menurut BMKG akan terjadi kemarau panjang, maka terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan. Yang menderita masyarakat desa Puding pak,” tambahnya.

PN Jambi Sudah Minta PN Sengeti Eksekusi Lahan PT RKK

Ketua Pengadilan Negeri Jambi Lilin Herlina akhirnya menemui langsung massa unjuk rasa. Kepada pendemo Herlina menegaskan, bahwa pihak pengadilan telah mengeksekusi 2 aset milik PT RKK dan memblokir 2 rekening perusahaan yang ada di Bank. Namun terkait tuntutan mengeksekusi 3 lahan milik PT RKK, Herlina menyebutkan bahwa terjadi kesalahan administrasi data sehingga harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.

“Kita juga telah menyurati PN Sengeti untuk melaksanakan sita terhadap kesalahan tersebut. PN Sengeti menyurati kami PN Jambi bahwa 3 lahan tersebut tidak eksekusi karena tidak sesuai nomor sertifikatnya. Ternyata itu HGB bukan HGU. Kami juga telah memberitahu ke LHK dan pihak LHK telah melakukan revisi,” jelas Herlina kepada pendemo.

Senada dengan Herlina, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni menjelaskan, masih ada 3 Aset lahan yang belum karena area penyitaan masuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Pihaknya juga telah mendorong untuk segera eksekusi penyitaan aset lahan milik PT RKK ini.

 “Pengadilan negeri sudah mengeluarkan surat, sudah memanggil namun terhadap perkara tersebut objek perkara terdapat di wilayah hukum Muaro Jambi. Dengan demikian, kewenangan dari PN Sengeti untuk melakukan eksekusi. Pengadilan Negeri Jambi sudah bersurat ke PN Sengeti untuk melaksanakan eksekusi namun ada kekeliruan dalam surat tersebut mengenai salah satu poin. Dan saat ini sudah diperbarui dan akan dikirim kembali ke PN Sengeti,” tuntas Yandri Roni.

(Agustri/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *