Dobrak.id – BATANGHARI. Kembali Polisi berhasil menangkap tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 2 Muara Bulian. Kehebatan kali ini Polisi telah menangkap terduga Provokator puluhanan tahanan LPKA kabur. Adanya penangkapan terduga Provokator tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas (KABID HUMAS) Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto.
“Iya ada penangkapan lagi kemarin yang dilakukan oleh gabungan personel Polda Jambi dengan Personel Polres Batanghari, yang ditangkap diduga Provokator,” Ungkap beliau.
Tepatnya penangkapan tersebut dilakukan Pasukan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Pasukan Intelmob SatBrimob Polda Jambi, Pasukan Polres Batanghari, Pasukan Polsek Mersam, Opsnal Polsek Muaro Sebo ilir, Opsnal Polsek Tembesi dan Pasukan Polsek Bathin 24.
Atas penangkapan tersebut membuktikan jitu nya strategi yang dimiliki untuk menumpas kejahatan dan tentunya juga atas kekuatan jiwa raga tiap pasukan tersebut.
Terduga Provokator yang ditangkap bernama Ledi Azwar, yang sempat ditahan di LPKA Muara Bulian akibat berkasus Narkoba. Selain dia turut ditangkap seorang tahanan LPKA ini bernama Yunus yang telah turut serta melarikan diri alias kabur. Dia pun termasuk orang yang sempat ditahan karena berkasus Narkoba.
Penangkapan mereka berjalan sengit, Tim gabungan Kepolisian harus berjalan kaki menempuh hutan belantara di daerah Bathin 24 Kabupaten Batanghari. Mereka ditangkap di dalam hutan tersebut ketika Jum’at Sore (19/11/2021) dan mereka telah merencanakan pelarian berikut nya. Beruntung kepungan Polisi segera berhasil mencegah, dengan tindakan yang baik dan benar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan turut membenarkan telah ditangkap kembali diantara tahanan yang kabur. Hingga menyatakan telah diberlakukan nya penindakan lanjutan terhadap ke dua orang tersebut.
“Mereka diamankan di Polres Batanghari sejak Dini Hari tadi,” Sebut Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kepada tahanan yang masih kabur, beliau dengan tegas menghimbau seluruh nya untuk segera menyerahkan diri, masing-masing identitas telah dikantongi tinggal menunggu waktu saja untuk segera ditangkap. Hal ini pasti dilakukan karena tidak ada ruang untuk setiap pelaku kejahatan bebas bergerak.
Lebih lanjut Kaswandi menegaskas untuk keluarga para tahanan yang masih kabur untuk kooperatif dan membantu Polisi menangani kasus tersebut.
“Kepada keluarga tahanan yg masih kabur agar turut mencari dan menyerahkan para tahanan tahanan tersebut. Apabila keluarga mengetahui dan tidak menyerahkan para tahanan yang kabur akan di tuntut pidana pasal 223 Kuhp,” Tegas Kombes Pol Kaswandi Irwan. (lim)
Cara melaporkan berita ke dobrak ini gmna ya
KIRIM EMAIL AJA, dobrakid.jambitv@gamail.com
Mantap