Dobrak.id – BATANGHARI. Peristiwa kaburnya puluhan orang tahanan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 2 A Muara Bulian Kabupaten Batanghari, tengah menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Jambi. Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan adanya respon tersebut. Yaitu beliau telah mengerahkan Pasukan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Adapun pasukan Resmob Polda Jambi merupakan pasukan khusus yang telah disiapkan untuk penanganan situasi genting dan Pasukan Resmob Polda Jambi juga telah teruji jitu mengemban fungsi nya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 24 orang tahanan LPKA Kelas 2 Muara Bulian telah Kabur alias melarikan diri dari LPKA tersebut. 21 diantaranya tahanan titipan Polres Batanghari dan tiga orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batanghari. Lalu seorang dari mereka telah menyerahkan diri.
Terhadap sisa nya sedang dilakukan penanganan intensif oleh pasukan dari Polda Jambi dan gabungan. Pasukan bergerak penyamaran berbagai model dan menyebar ke berbagai sisi, disertai pelaksanakan penyelidikan mendalam untuk melaksanakan penangkapan jika saja tidak menyerahkan diri.
Disamping itu pasukan Resmob Polda Jambi turut bertindak dengan mengerahkan berbagai sarana prasarana tempur, diantaranya mereka membawa Senjata Api (SENPI) Laras Panjang dan seragam khusus anti peluru.
Pasukan telah dikerahkan Kombes Pol Kaswandi Irwan tidak berapa lama setelah para tahanan berhasil lolos dari penjagaan di LPKA Kelas 2 A Muara Bulian, Ketika Senin dini hari (15/11/2021) sekitar pukul 01 Wib. Atas pengerahan ini tim bertolak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga menyebar ke berbagai lokasi untuk melakukan pengamaman LPKA Kelas 2 A Muara Bulian dan pemburuan para tahanan.
Sementara ini situasi di LPKA Kelas 2 A Muara Bulian Kondusif dan pengamanan terpantau masih berlangsung ketat.
Polisi juga menghimbau agar keluarga para tahanan kabur dan setiap masyarakat bekerjasama mengatasi permasalahan ini. Jika saja tahu keberadaan tahanan kabur tersebut namun tidak memberikan informasi, dinilai membiarkan hal terlarang terjadi. (lim)