Hukum  

POLISI RINGKUS KURIR NARKOBA DENGAN BB 4,8 KG GANJA

ganja kiloan
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Menangkap MFA dengan Barang Bukti 4,8KG

Dobrak.id – JAMBI, Polisi ringkus kurir narkoba dengan barang bukti (BB) 4,8 kilogram ganja. Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, menangkap MFA bin AR yang merupakan warga Jalan Sentot Alibasa Lorong Keluarga, RT 18 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Pall Merah Kota Jambi. Pelaku di tangkap tangan saat akan mengedarkan ganja pada 7 November 2022. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja mencapai 4,8 kilogram.

“Kami dapat informasi akan ada peredaran narkotika berupa ganja. Maka tim opsnal melakukan pengintaian dan di temukan di sekitar satu orang yang mencurigakan. Lalu tim opsnal melakukan penggeledahan dan di dalam baju jaket tersangka, di temukan satu kantong plastik hitam. Isi kantong plastik hitam berupa ganja,” ujar AKBP Mat Sanusi, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam pers rilis (17/11).

Awalnya dari tangan pelaku polisi hanya menemukan satu bungkusan ganja berisi 50 paket ganja. Polisi langsung melakukan interogasi dan pengembangan. Hasilnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Ganja 4,8 Kilogram Tersimpan di Rumah Tersangka

geledah narkoba
Barang Bukti 4,8KG Di dapat dari Penggeledahan Rumah Tersangka MFA

Polisi ringkus kurir narkoba!!!  Namun secara mengejutkan, polisi menemukan barang bukti lain ganja yang masih tersimpan di toples. Serta di temukan lagi bongkahan ganja seberat Satu Kilogram. Setelah di totalkan, barang bukti ganja yang di simpan di rumah kurir MFA mencapai 4,8 Kilogram.

“Untuk barang bukti, dari kantong plastik hitam di temukan 50 paket. Kemudian di rumah tersangka di temukan tersimpan dalam toples. Kemudian dalam bentuk bongkahan ada lagi satu kilogram. Total barang bukti 4.845 gram, lebih kurang 5 kilogram,” pungkas AKBP Mat Sanusi.

Saat ini kepolisian terus melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka dan akan melakukan pengembangan. Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.

(Rudi/dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *