Dobrak.id – JAMBI. Subdit dua Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang kurir narkoba yang sedang menyelundupkan sabu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu mencapai 3 kilogram.
Subdit dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran 3 kilogram sabu-sabu asal Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Polisi menangkap tersangka Hadi Winata bin Deni Naun, umur 25 tahun di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (22/1/2022) pukul 10 Wib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, tersangka Hadi Winata ditangkap saat melintas menggunakan mobil CRV berwarna putih, dengan nomor polisi BH 1429 KN. Saat dilakukan penghadangan, tersangka Hadi sempat menerobos dan melarikan diri serta membuang kardus coklat yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.
“3 kilo ini pertama kita dapatkan dari wilayah Sumatera Utara. Kita lakukan penyidikan di satu tempat yang tidak bisa kami sebutkan. Kita berhasil mengamankan 1 tersangka,”kata Thomas.
Pelarian tersangka Hadi Winata akhirnya terhenti di belakang SPBU Sengeti. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kardus coklat yang sempat dibuang tersangka Hadi, kepolisian menemukan 3 paket besar berisi narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, buku tabungan BRI dan BCA, dan puluhan bungkus rokok.
Terhadap tersangka Hadi Winata kini telah diamankan di Rutan Polda Jambi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( saf/Dobrak.id )