PENYELUNDUPAN 1 KG SABU MELALUI PELABUHAN BERHASIL DIGAGALKAN

Dobrak.idJAMBI. Direktorat Reserse Narkoba dan Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah (Polda) Jambi juga berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satu kilogram sabu dan ekstasi di Pelabuhan Kuala Tungkal. Setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3 kilogram Asal Binjai, Sumatera Utara di Kabupaten Muaro Jambi.

barang bukti sabu-sabu 1 kg

Subdit dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengagalkan penyelundupan satu kilogram sabu di Pelabuhan LLASDP Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada (31/12022) Pukul 15.20 Wib.

Polisi menangkap tersangka Suhaimi alias Emi bin Mahmud selaku kurir. Selain berhasil mengamankan satu kilogram sabu asal Riau, dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga mengamankan tujuh butir pil ekstasi dan satu ATM BCA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Jambi untuk melakukan pemantauan terhadap speadboat karya budi yang bersandar di Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Pihaknya langsung mengamankan tersangka Suhaimi yang kedapatan membawa 1 kardus berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“satu TKP kita ambil dari bekerjasama dengan Polairud Polda Jambi, karena kita melakukan penanganannya di wilayah perairan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi.

Terhadap Suhaimi alias Emi bin Mahmud , polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika . Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

( saf/Dobrak id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *