Dobrak.id – JAMBI. Seorang pengusaha di Jambi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Pengusaha tersebut dijatuhkan vonis hukuman oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (5/1/2022).
Yakni pengusaha ini adalah Paut Syakarin, terdakwa perkara Suap anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018.
Dengan tegas Ketua Majekis Hakim Syafrizal menyatakan Paut Syakarin terbukti bersalah atas kegiatan yang telah dilakukan.
Terdakwa terbukti bersama sama melawan hukum, sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ), Junto Pasal 14.
Selain dihukum penjara, pengusaha ini juga didenda Rp 200 Juta, Subsidair 6 Bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Syafrizal.
Istri Paut Syakarin hadir ke ruang Sidang menyaksikan langsung persidangan. Dia tidak kuasa menahan tangis mendengar keputusan Hakim.
Adapun keputusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
( tri / Dobrak.id )