Dobrak.id – KOTA JAMBI. Ratusan Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat melakukan aksi protes di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, pasca ditangkapnya Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim beberapa waktu lalu. Menurut Tim Pembela Profesi Advokat ini, penangkapan Tengku merupakan bentuk arogansi Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Pasca ditangkapnya Tengku Ardiansyah pada Rabu (2/2/2022) oleh Kejari Tanjabtim di salah satu cafe di Kota Jambi, Ratusan Advokat menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Ratusan advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat tersebut menilai, Kejari Tanjabtim telah melakukan tindakan yang arogan, dan sewenang-wenang terhadap sesama penegak hukum, yang berujung pada menjatuhkan marwah profesi Advokat.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Deddy Yuliansyah mengatakan, bahwa pihaknya mengutuk keras perbuatan Kejari Tanjabtim yang telah mempermalukan profesi Advokat. Karena telah melakukan penangkapan terhadap Tengku Ardiansyah, dengan cara memegang kerah baju Tengku seperti orang yang sangat berbahaya.
bahkan kata Deddy, pihak Kejari Tanjabtim juga mendatangi rumah Tengku, untuk meminta pihak keluarga menandatangani sebuah surat, dengan cara marah-marah terhadap istri dan anak Tengku Ardiansyah.
“Dia ditangkap ditahan seperti ini (memperagakan kerah baju ditarik), saya tidak tahu badannya sebesar itu, seolah-olah dia melawan. Mekreka juga marah-marah kata istrinya tadi, di depan anak-anaknya. Dua kali, dua tim datang ke rumah marah-marah di depan anak-anaknya. Luar biasa kalian,”ujar Deddy.
Deddy mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan kriminalisasi Advokat ini ke Komisi Kejaksaan, Komnas HAM dan Ombudsman karena banyaknya cacat prosedur yang dilakukan pihak Kejari Tanjabtim.
Sementara itu dari salah seorang Advokat bernama Sondang Mutiara dimoment tersebut memberikan ultimatum kepada pihak Kejaksaan, jika Tengku Ardiansyah tidak juga dikeluarkan dari ruang tahanan Kejari Tanjabtim, maka ratusan Advokat sepakat untuk memboikot proses pendampingan terhadap tersangka saat pemeriksaan di Kejaksaan, dan proses peradilan .
“Apalagi kami selama ini sebagai advokat sudah banyak sekali meringankan tugas dari pada Kejaksaan untuk mendampingi tersangka saat diperiksa,”kata Sondang.
“Untuk itu saya minta kepada rekan-rekan disini, selama Tengku Ardiansyah belum dibebaskan, putus semua pemeriksaan di tingkat Kejaksaan. Bila perlu boikot persidangan. Jangan ada yang sidang pidana, biar terlantar semua. Biar mereka sadar betapa pentingnya seorang advokat di persidangan. Biar mereka sadar betapa pentingnya Advokat di penyidikan dan penuntutan,”sambungnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa Advokat, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan diskusi kepada para advokat, untuk melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata pada Senin (7/2/2022) mendatang. Terkait pengajuan penangguhan yang diminta para Advokat, Lexy mengatakan dirinya sudah meminta tim Kuasa Hukum Tengku agar membuat surat permohonan kepada penyidik.
“Kita lihat hari Senin Seperti apa. Karena tadi saya sudah sampaikan, kalau memang ada permohonan keluar dari penahanan, pasti ada permohonan tertulis dan siapa yang mengajukan pasti kuasanya. Silahkan tunjuk sendiri siapa yang menjadi pengacaranya,” pungkas Lexy.
( saf/Dobrak.id)