Dobrak.id – KOTA JAMBI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Jambi dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggodok 5 rancangan peraturan daerah ( Ranperda) yang diajukan.
Jumat siang (25/2/2022) bertempat di ruang Swarna Bumi, DPRD Kota Jambi kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka jawaban Pemerintah Kota jambi atas tanggapan 8 fraksi DPRD, terhadap lima Ranperda. Lima Ranperda ini diantaranya tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2022-2042. Kemudian retribusi persetujuan bangunan gedung. Ranperda ketahanan keluarga. Ranperda pelaksanaan dan pengelolaan zakat infaq dan sedekah. Dan terakhir Ranperda atas perubahan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Jambi 2018-2023. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I M.Fauzi dan turut dihadiri para Wakil Ketua , Walikota Jambi , dan Kepala OPD serta Anggota DPRD Kota Jambi.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, setelah memberikan jawaban, nantinya akan dibentuk pansus terhadap lima Ranperda tersebut. Diharapkan para anggota pansus melaksanakan tugasnya untuk menggodok Ranperda menjadi Perda . Fasha menilai, lima Ranperda ini sangat perlu dilakukan, seperti Ranperda pelaksanaan dan pengelolaan zakat, karena banyak intansi vertikal yang tidak menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
“Kami bersama dengan DPRD melaksanakan rapat paripurna pembahasan jawaban eksekutif terhadap 5 Ranperda yang diusulkan. Dari 5 Ranperda itu akan ditingkatkan untuk pembentukan Pansus nantinya.” kata Fasha.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Fauzi mengatakan, pansus nantinya akan dibagi di masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Jambi.
“Tiga Pansus. Jadi ada pansus RTRW tersendiri nanti, kemudian Pansus yang 4 ini akan kita bagi sesuai dengan fungsi komisi yang membidangi.” pungkas M.Fauzi.
( zam/Dobrak.id )