Dobrak.id – KOTA JAMBI. DPRD Kota Jambi melaksanakan rapat paripurna internal bersama Pemerintah Kota Jambi dalam rangka membahas tentang saran BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap Pemerintah Kota Jambi.
Rapat paripurna internal ini dilaksanakan, Senin (30/5/2022), dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan dan Wakil Walikota Jambi Maulana. Rapat paripurna internal dengan Pemerintah Kota Jambi ini membahas tentang saran BPK RI mengenai aset Pemkot Jambi baik berupa kios dan bangunan lainnya.
Wakil Walikota Jambi Maulana bersyukur bahwa Pemerintah Kota Jambi mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah enam kali berturut-turut diraih.
Maulana mengatakan penghargaan ini merupakan upaya bersama yang diraih juga dengan bersama-sama. Selain itu mengenai permasalahan banjir, DPRD Kota Jambi akan membuat tim penanggulangan bersama DPRD Provinsi Jambi. Pemkot Jambi juga akan membuat tim terpadu dengan balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi.
“Sehingga akan ada titik-titik mana yang dapat terlihat dapat diselesaikan sesuai kewenangannya. Mana ya wewenang kota, ya kita selesaikan. Kalau provinsi ya melalui dana provinsi, kalau APBN ya APBN,” lanjutnya.
Karena sampai saat ini, penanganan banjir sudah terlihat sangat mendesak. Lalu mengenai sampah di Kota Jambi, kedepannya bank sampah akan dikelola pada tingkat kecamatan agar cakupannya tidak terlalu luas.Sementara itu, menurut Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, pihaknya berharap Pemkot Jambi segera menanggapi dan menindaklanjuti isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pertama soal aset yang sudah menjadi kebiasaan pada pemerintah lainnya dapat diselesaikan kepala daerah bersama jajarannya.
“Baik aset bergerak maupun aset yang tidak bergerak. Seperti perumahan guru yang perlu diselesaikan secepat mungkin,” jelas dia, usai rapat Paripurna internal.
Surat-menyurat yang bermasalah baik tentang pemindahan ataupun pengadaan berkasnya perlu dipercepat. Tujuannya agar pada tahun depan persoalan aset sudah selesai.
Absor juga menyebutkan bahwa BPPRD Kota Jambi lebih fokus dalam membuat atau melaksanakan program kerja seiring saat ini pendapatan daerah menurun. Sisi retribusi maupun pajak bumi dan bangunan (PBB) perlu kerjasama dengan kecamatan serta kelurahan.
“Lalu lakukan verifikasi data baru dengan data yang lama agar membuka peluang peningkatan pendapatan.” pungkasnya.
( tim/Dobrak.id )