Dobrak.id – JAMBI. Pengembangan penyidikan kasus penyelundupan BBM ilegal menggunakan kapal tugboat di kawasan pelabuhan Talang Duku, Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Transportir PT BMS berinisial SM.
Direktur transportir bahan bakar minyak PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aktivitas perdagangan BBM ilegal di kawasan pelabuhan Talang Duku. Penetapan tersangka ini terjadi usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap SM selaku Direktur PT BMS di Mapolda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, selain Direktur PT BMS, polisi juga telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.
“Mereka adalah JVM, RK, ES dan JS. Sedangkan untuk Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan. Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter, dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter. Total BBM yang diamankan mencapai berjumlah 50 ton.” jelas Tory
Tory menambahkan, minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sementara untuk sumber minyak ilegal ini masih dalam penyelidikan Polda Jambi.
Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelimanya juga akan dijerat dengan pasal 54 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
( saf/Dobrak.id )