Dobrak.id – TANJUNG JABUNG TIMUR. Pasca penangkapan terhadap Tengku Ardiansyah, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jambi langsung bereaksi dengan melakukan aksi soladiritas. Sejumlah anggota KAI mendatangi Kejari Tanjung Jabung Timur untuk melakukan pendampingan kepada Tengku.
Aksi penangkapan Tengku Ardiansyah, mantan Penasehat Hukum Komisi Pemilihan Umum Tanjabtim yang disangka menghalang-halangi penyidikan Kejari Tanjabtim, langsung direspon jajaran Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi.
Ketua DPD KAI Jambi, Andi Gunawan bersama sejumlah anggotanya, mendatangi Kejari Tanjabtim untuk melakukan pendampingan terhadap Tengku Ardiansyah.
Andi menuding, penangkapan dan penahanan terhadap tengku dinilai sebagai perbuatan aniaya dan kriminalitas.
“Dpd Jambi menghadapi keadaan anggotanya yang teraniaya dalam hal penanganan kasus. Saya katakan ini perbuatan kriminalitas, karena apa yang dikerjakan oleh anggota kami dalam melaksanakan tugasnya didasarkan oleh Undang-undang, ada peraturan yang mengacunya,” ujar Andi.
Andi dan seluruh anggota KAI yang hadir siap memberikan pendampingan hingga ke pengadilan, dan juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah.
“Kita siap untuk mendukung penyelesaian masalah ini sampai ke tingkat pengadilan. Kenapa? Ini menyangkut marwah penegakan hukum kemudian hari. Siapa lagi orang yang akan memberi bantuan hukum selain meminta bantuan kepada penasehat hukum. Kalau penasehat hukum teraniaya seperti ini, ini sudah melebihi batas kewenangan yang dilakukan,” pungkasnya.
( aik/Dobrak.id )