Dobrak.id – SAROLANGUN, Angkutan Batubara keluar mulut tambang harus pukul 18.00 WIB. Terus menjadi masalah dan menyulut protes masyarakat karena kerap menimbulkan kemacetan. Pemerintah Provinsi Jambi bersama Polda saat ini sudah mengambil kebijakan dan aturan terkait dengan jam operasional angkutan batubara.
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar mengatakan, untuk angkutan truk batubara dari Sarolangun. Mulai beroperasi Pukul 18.00 atau Jam 6 sore dari mulut tambang. Pada jam 12 malam, truk batubara dari Sarolangun tidak boleh lagi melintas ke wilayah Batanghari.
Angkutan Batubara keluar mulut tambang harus pukul 18.00 WIB !!! Kasat lantas Polres Sarolangun, AKP Jalil Sidabutar juga menyampaikan. Jika para sopir truk batubara tersebut masih melanggar jam operasional yang sudah di atur. Maka pihaknya akan mengambil tindakan berupa penyekatan. Di mana truk akan diparkirkan di kantong parkir atau di kembalikan ke mulut tambang.
“Jam operasional kita adalah jam 18.00, baru boleh keluar dari mulut tambang. Kemudian tepat pukul 24.00 tidak ada lagi kendaraan truk batubara yang dari sarolangun, memasuki wilayah Batanghari. Artinya setelah jam 24.00 kalau masih ada yang bergerak di jalan, kami melakukan penyekatan kemudian kami pinggirkan ke kantong parkir. Atau kami arahkan kembali ke tambang,” tegas AKP Jalil Sidabutar.
Selain aturan jam operasional, Pemerintah juga telah melakukan pengurangan kuota angkutan truk batu bara sebanyak 50 persen dari hari biasanya. Jika dilihat dalam beberapa hari ini hanya ada sekitar 700 kendaran truk batu bara saja yang beroperasi dari kabupaten Sarolangun.
(Surya/Naya/Dobrak.id)






