Sosial  

MACET PARAH KARENA BATUBARA, GUBERNUR ALHARIS TERBITKAN INSTRUKSI GUBERNUR (INGUB)

angkutan batubara
Kondisi Sejumlah Truk Batubara yang Parkir di Pinggir Jalan dan Mengalami Kerusakan

Dobrak.id – KOTA JAMBI, Macet parah karena Batubara, Gubernur Alharis terbitkan instruksi gubernur (InGub). Kemacetan parah yang terjadi di sepanjang jalan Lintas Sumatera beberapa hari lalu benar-benar membuat Gubernur Jambi meradang. Selain membuat surat edaran tentang pengaturan lalu lintas batubara, Gubernur Alharis juga menerbitkan Instruksi Gubernur atau In-Gub pertanggal 11 Oktober 2022. Instruksi Gubernur Nomor 8 ini tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi.

“Semua upaya kita lakukan. Kita bekerja untuk itu semua, yang penting batubara dan angkutan bisa jalan. Masyarakat juga bisa nyaman,” Ujar Gubernur Jambi AlHaris.

Dalam intruksi tersebut terdapat tiga poin untuk para sopir angkutan batubara. Pertama angkutan wajib kendaraan dua sumbu dengan jumlah muatan 8 ton. Kedua, jumlah kendaraan yang beroperasi untuk pengangkutan batubara pada pemegang IUP akan di batasi. Jumlahnya berdasarkan kuota produksi dan kelaikan jalan umum . Ketiga, usia kendaraan untuk pengangkutan batubara minimal Tahun pembuatan 2014.

“Hari ini saya teken Instruksi Gubernur, agar tidak ada lagi kendaraan yang di bawah 2014. Saya juga sudah minta dilakukan razia untuk plat nomor kendaraan. Plat kendaraan kita hari ini memang cukup banyak yang dari luar provinsi Jambi. Kita minta segera razia beri waktu 3 bulan untuk merubah plat Jambi,” beber Alharis.

Angkutan Batubara yang Melintasi Mendalo Mulai Pukul 21.00 WIB

Dalam Instruksi Gubernur tersebut juga mengatur, angkutan batubara dari lokasi tambang Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi. Mereka wajib melalui ruas jalan Muara Bulian menuju Bajubang, Tempino, Jalan Lingkar Selatan dan ke Talang Duku. Sementara untuk jam operasionalnya di mulai Pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.

Kemudian angkutan yang melalui ruas jalan Muara Bulian menuju Selat, Pijoan, Mendalo dan Simpang Rimbo. Selain itu juga Simpang Paal 10, Jalan Lingkar Selatan dan Talang Duku di mulai Pukul 21.00 sampai 03.00 WIB.

Kemudian, untuk angkutan batubara dari lokasi Tambang Kabupaten Bungo dan Tebo wajib melalui rute Simpang Niam, Lubuk Kambing, Merlung dan  Pelabuhan Dagang  dimulai Pukul 18.00 sampai 06.00 WIB.

(Azam/Rahmelia/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *