Dobrak.id – TEBO. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tebo tega menganiaya bayi berusia 13 bulan. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan kini pelaku “R” telah diamankan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tebo.
Seorang ibu rumah tangga berinisial “R”, tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 bulan, di perkebunanan sawit Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, dengan menggunakan sebilah kapak, Selasa siang (17/5/2022). Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan bahwa dari keterangan mertua pelaku “R”, awalnya korban “H” sedang menangis di gendongan pelaku “R”. Melihat hal tersebut, mertua pelaku “R” lantas ingin mengambil “H”, namun pelaku tidak memperbolehkannya dan membawa korban “H” ke perkebunan sawit sambil memegang sebilah kapak di tangannya.
Masih dikatakan AKP Rezka, bahwa mertua yang curiga lalu mengikuti menantunya hingga ke tempat kejadian perkara atau TKP, dan ternyata pelaku mengayunkan kapak tersebut ke bagian pinggang korban sebanyak 2 kali. Saat ingin mengayunkan kapak 3 ketiga kalinya, mertua langsung mencegah dan membuang kapak. Menanggapi hal tersebut, pelaku “R” langsung melarikan diri ke kebun sawit, sedangkan mertua langsung membawa korban “H” ke puskesmas terdekat untuk menjalani perawatan karena mengalami luka pada bagian pinggang. Akibat perbuatan pelaku “R”, korban “H” yang masih berumur 13 bulan tersebut mengalami luka robek 10 cm dengan kedalaman 5 cm.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku “R” berhasil akhirnya bisa ditangkap di area perkebunan sawit, tepatnya 6 km dari tempat kejadian awal. Akibat perbuatannya, pelaku “R’ akan dijerat pasal 80 ayat 2 dan 4 junto 76 C, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun. Namun, dalam pasal 80 ayat 4, berbunyi karena pelaku ibunya sendiri, di tambah sepertiga dari ancaman kurungan penjara, menjadi 7 tahun penjara.
( rif/Dobrak.id )




