Dobrak.id – Fico Fachriza menjadi tersangka kasus tembakau sintetis Gorilla. Dari hasil tes urine, Fico dinyatakan positif narkoba.
“Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Fico Fachriza ikut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya kemarin (14/1). Dia tampak menggunakan baju tahanan saat ditampilkan polisi.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fico Fachriza:
1. Tembakau Sintetis
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1), sekitar pukul 18.15 WIB. Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Fico Fachriza ditangkap karena memakai tembakau sintetis.
“Tembakau sintetis,” kata Donny Alexander.
Tembakau sintetis diketahui merupakan campuran bahan kimia industri. Biasanya, benda itu disemprotkan pada daun kering dan potongan rumput biasa.
Saat diedarkan, tembakau sintetis dikemas sedemikian rupa sebagai kamuflase. Tembakau sintetis dikenal dengan nama pasaran Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Cap Gorila.
2. Sejak 2016
Fico Fachriza sudah cukup lama terjerat narkoba. Fico Fachriza rupanya mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016.
“Saudara Fico Fachriza sudah lama mengkonsumsi tembakau sintetis, 2016,” ujar Zulpan.
3. Beli Lewat Medsos
Fico mendapatkan tembakau sintetis dari media sosial. Ia membelinya seharga Rp 300 ribu.
“Adapun cara mendapatkannya dengan memesan melalui media sosial,” ujar Zulpan.
Kini polisi telah mengantongi pemasok tembakau sintetis ke Fico. Polisi masih memburu pemasok tersebut.
“Sekarang sudah kita kembangkan orang yang di medsos, kita sudah mengetahui, dan tahap pengejaran,” jelas Zulpan.