Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Memperingati hari raya Waisak bagi umat Budha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 23 warga binaan.
23 warga binaan di Provinsi Jambi yang beragama Budha, mendapatkan remisi dalam rangka hari raya Waisak 2566 BE, Senin (16/5/2022). Hal ini diakui Kepala Devisi Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Aris Munandar.
Aris menjelaskan bahwa 23 tahanan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut tersebar di beberapa lapas.
“23 tahanan tersebut ditahan di Lapas Kelas II A Jambi 11 orang. 5 orang di Lapas Narkotika Muara Sabak. 4 orang lainnya di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Dan di Lapas perempuan, Lapas Bulian dan di Lapas Muaro Tebo masing masing 1 tahanan.” kata Aris.
Masih dikatakan Aris, 23 tahanan tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan setelah berkelakukan baik, dan telah menjalani 6 bulan masa kurungan. Meskipun telah mendapatkan remisi, tidak ada tahanan yang langsung bebas karena pengurangan masa tahanan hanya 15 hari hingga 2 bulan saja.
( saf/Dobrak.id )




