Dobrak.id – KOTA JAMBI. Kabar mengejutkan terjadi di sidang Pengadilan Negeri Jambi. Seorang istri menggugat suaminya hingga ke persidangan, karena merasa tertipu dengan gelar yang dipakai saat melamar. Dan anehnya lagi, setelah 10 bulan menikah, sang suami ternyata juga seorang perempuan.
Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (14/6/2022), memeriksa kasus penipuan gelar akademik tanpa izin dengan terdakwa Aryani, yang mengaku sebagai Ahnaf Arafif S.Hum, S. Art, ST dan dokter spesialis bedah syaraf lulusan Amerika. Korban yang melaporkan adalah istrinya sendiri, yang sudah melangsungkan pernikahan selama 10 bulan. Yang mengejutkannya lagi, selama 10 bulan tersebut, korban baru mengetahui bahwa suaminya ternyata juga seorang perempuan.
Dalam sidang, korban NA menyebut kenal dengan terdakwa melalui aplikasi jodoh bernama Tantan. Setelah kenal, terdakwa yang mengaku sebagai laki laki datang ke Jambi dan langsung mengajak saksi menikah secara siri. Selama 10 bulan pernikahan, korban sempat curiga, namun selalu dibantah terdakwa.
Selain kasus penipuan gelar akademik ini, korban NA juga mengaku selama menikah dengan terdakwa, tabungan sebesar Rp 300 Juta raib dibawa kabur terdakwa, termasuk uang Rp 67 Juta untuk berobat orang tuanya. Dalam sidang, hakim sempat mempertanyakan kenapa saksi tidak melaporkan kasus tersebut, namun korban akan membuat laporan susulan.
( aik/Dobrak.id )




