WAUUU, PENGENDALI GANJA DI BATANGHARI TERTANGKAP

kriminal

Dobrak.id – Aktifitas masyarakat dengan narkoba kembali terjadi, kali ini terungkap satuan reserse narkoba polres Batanghari. Yaitu ada Empat pengendali narkotika jenis ganja di kabupaten Batanghari telah ditangkapi. ke empat nya merupakan masyarakat kabupaten tersebut.

penuturan wakapolres batanghari Kompol Andi zulkifli, seluruhnya adalah orang yang telah cukup lama diincar, bahkan mereka ada telah ditetapkan sebagai tersangka perkara narkotika. Masing-masing mengaku hanya sebagai pengguna, bukan memperjual belikan ganja. tak ingin tertipu oleh mereka, satresnarkoba polres batanghari tengah melakukan pengembangan pengusutan, ujar orang nomor dua di struktur polres batanghari ini.

adapun antar tersangka ditangkap di tempat terpisah, Tersangka inisial RDP, ditangkap ketika mengendarai motir di ruas jalan sekitar arena EX MTQ kecamatan Muara bulian, ketika 20 September 2021, selanjutnya di tanggal ini pula berbekal keterangan RDP, polisi berhasil menangkap tersangka inisial ESB, di kelurahan Rengas condong. Satu hari kemudian giliran tersangka MSH” Alias Ucok yang ditangkap, penangkapan nya di wilayah Desa Sungai Buluh. lalu menangkap tersangka inisial “AS”, di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung. empat lokasi penangkapan ini berada di kabupaten batanghari, seluruhnya ditangkap pada malam hari dan mereka adalah pria kalangan usia muda warga

ada 289,08 gram Daun ganja kering berkemasan kertas berlapis lakban, sebagai total barang bukti kasus para tersangka. Untuk asal daun ganja kering ini tersangka dapati, masih belum diketahui pasti oleh polisi.

Pasal 114 ayat 1, Subsider 111 ayat 1, Junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, polisi terapkan untuk tersangka dan tersangka dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *