PENGEROYOKAN REMAJA BERUJUNG DUA POLISI TERSANGKA

pengeroyokan

Dobrak.id – Kasus pengeroyokan remaja AD (15) dan AH (18) di Jakarta Timur, memasuki babak baru. Dua oknum anggota Mabes Polri inisial TP dan SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain dua anggota Polri, seorang warga sipil berinisial JS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaporan balik kedua oknum polisi terhadap korban masih berproses di Polres Metro Jakarta Timur.

2 Polisi Tersangka Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi mengatakan total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Ketiganya dijerat dengan pasal pengeroyokan.

“Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan, Kamis (6/1).

Dalam kasus ini ketiga tersangka yakni TP, SS dan JS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

“(Dikenakan) pasal pengeroyokan 170,” ucap Ahsanul.

Laporan Balik Oknum Polisi Masih Diproses
Di sisi lain, kedua oknum polisi tersebut melaporkan kedua korban ke Polres Metro Jakarta Timur. Kedua korban dilaporkan atas dugaa pengeroyokan terhadap kendaraan sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah.

“Masih proses itu,” ucap Ahsanul.

Sementara Ahsanul belum bisa menjawab saat ditanya apakah kedua oknum polisi ini bisa dijerat dengan kode etik profesi.

“Kurang tahu, kan anggota Mabes itu,” ujar Ahsanul.

Tiga Tersangka Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya belum ditahan polisi. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif di Polsek Jatinegara.

“Belum (ditahan), baru penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).

Alasannya, keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait proses pidana. Ahsanul menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.

Pukul Korban dengan Tongkat Polri

Seperti diketahui, dua anggota Polri dilaporkan atas tindakan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun. Ironisnya, mereka mengeroyok remaja tersebut menggunakan tongkat Polri.

“Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribata Polri, satu unit kendaraan roda empat, dan pakaian terduga pelaku.

Peristiwa pengeroyokan itu diketahui terjadi pada 11 November 2021. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini bermula ketika dua oknum polisi datang ke lokasi untuk menemui saudaranya, namun terhalang portal. Singkatnya, menurut pengakuan dua oknum polisi, mereka tiba-tiba diserang 15 orang di lokasi hingga kaca mobil hancur.

Tidak lama setelah kejadian itu, kedua oknum polisi itu kembali mendatangi lokasi. Di lokasi itu kebetulan ada dua korban yang sedang nongkrong hingga ditarik ke dalam mobil, lalu dipukuli tongkat Polri.

Sumber Artikel : detik.com/dobrak.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *