Dobrak.id – TEBO, Penganiaya ibu kandung di Tebo ternyata Gangguan Jiwa Skizofrenia. Hasil penanganan medis dan observasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi terhadap NP usia 26 tahun, pelaku penganiayaan ibu kandungnya sendiri di kabupaten Tebo telah keluar. NP resmi mengalami gangguan jiwa mengidap penyakit skizofrenia, atau gangguan mental yang dapat memengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi.
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Kemudian hasil observasi diduga bahwa pelaku ini mengidap penyakit Skizofrenia. Ada mengalami gangguan kejiwaan,” ujar AKP Rezka Anugras, Kasat Reskrim Polres Tebo.
Setelah keluarnya hasil ini, terkait tindak lanjut proses hukumnya kepolisian harus meminta petunjuk Jaksa Kejari Tebo. Sebelum memutuskan melanjutkan atau menghentikan perkara. Selain itu, penyidik juga akan memanggil pihak keluarga untuk menyampaikan hasil observasi tersebut.
“Terkait proses hukum, kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas AKP Rezka.
Saat ini NP masih dalam penanganan medis Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi. Sebelumnya memang pihak keluarga mengaku, bahwa NP ini merupakan pasien RSJ Provinsi Jambi pemegang kartu kuning. Hanya saja kartu kuning tersebut telah dirobek oleh pelaku sebelum insiden penganiayaan terjadi.
(Arief/Dobrak.id)