Dobrak.id – Polisi menangkap pria inisial H (27) yang menyodomi anak laki-laki berusia 7 tahun di Jakarta Barat. Pelaku diketahui juga menyimpan sejumlah foto anak di bawah umur di ponselnya.
“Jadi di dalam HP tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki ya, kita masih mendalami ini,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, Selasa (21/12/2021).
Di antara sejumlah foto tersebut adalah foto korban. Foto tersebut diambil pelaku dari Facebook.
“Dan salah satu foto tersebut adalah foto korban. Jadi hasil keterangan sementara dari pelaku bahwasanya dia menjelaskan foto-foto itu diperoleh dengan cara men-download di Facebook,” jelasnya.
Niko menjelaskan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki ketertarikan kepada sesama jenis.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku ada memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan menurut keterangan pelaku juga bahwasanya dia juga pernah menjadi korban,” jelasnya.
Pelaku H ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya.
Aksi bejat pria tersebut telah dilakukan sebanyak 7 kali. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu dalam kurun Februari-Mei 2021.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu bulan Februari 2021 sampai dengan Mei 2021,” ujar Niko.
Modus pelaku adalah dengan mengajak korban ke rumahnya, lalu meminjamkan ponsel kepada korban untuk bermain gim. Selain itu, pelaku memberi sejumlah uang dan membelikan beberapa hadiah untuk korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa pun.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber Artikel : detik.com