PELAKU PERAMPOKAN SEPEDA MOTOR, DI “DOR” SAAT MENCOBA MELAWAN

perampokan

Dobrak.id – JAMBI. Tim Opsnal Polsek Jaluko menangkap pelaku perampokan sepeda motor di Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi baru-baru ini. Pelaku melakukan perampokan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek.

 

Selalu berhati-hati dan tingkatkan kewaspadaan, karena kejahatan semakin berani dan beragam. Baru-baru ini, terjadi perampokan sepeda motor, dimana pelakunya berpura-pura menjadi penumpang ojek. Tersangka atas nama M. Khoiri yang telah berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Jaluko.

 

Tersangka Khoiri, beraksi di Desa Pematang Gajah Muaro Jambi pada Rabu (26/1/2022) kemarin. Khoiri berpura-pura sebagai penumpang tukang ojek, kemudian ia langsung menodongkan pisau di leher korban untuk memaksa korban meninggalkan sepeda motor miliknya.  Korban pun berusaha melawan, hingga korban mengalami luka di bagian tangan dan langsung melarikan diri. Khoiri pun berhasil melarikan sepeda motor korban.

 

Kapolsek Jaluko Ajun Komisaris Polisi (Akp) Irwan mengatakan, dirinya  mendapatkan laporan dan perintah, sehingga mereka langsung turun. Kurang dari 24 jam, polisi bergerak berhasil melakukan penangkapan ketika  Kamis (27/1/2022) di kawasan Citraland, Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi.

 

“Sehubungan telah terjadinya tindak pidana 365 tadi malam itu, sesudah mendapatkan perintah, kami semua turun untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut. Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam, kita berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, serta mengamankan satu unit sepeda motor barang bukti,” kata Irwan.

 

Saat melakukan penangkapan dan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga Khoiri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.

 

“Dimana pada saat kita melakukan pencarian terhadap barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku bisa kita lumpuhkan,” lanjutnya.

 

Atas perbuatannya, Khoiri terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

( saf/dobrak.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *