Dobrak.id – JAKARTA. Kejadian penganiayaan Jurnalistik masih saja terjadi, kali ini dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Akibat perlakuan tersebut, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis mengalami luka dan memar di mukanya.
Kejadian dialami usai memproduksi berita kegiatan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku pertambangan Ilegal.
Ketua SMSI Madina dianiaya ketika Jum’at (4/3/2022) Pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffee SPBU Aek Galoga, Madina. Diduga sebagai pelaku kasus ini adalah oknum Organisasi Kepemudaan (OKP) yang diduga juga sebagai orang yang memiliki hubungan dengan pelaku pertambangan ilegal yang ditangani Polda Sumut.
Atas kejadian yang dialami, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis telah resmi mempolisikan pelaku yang menganiayanya ke Polres Madina.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) segera menangkap pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis dan berharap polisi serius menangani kasus ini.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya,”tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
Menurut Firdaus pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas penegak hukum diharapkan harus mengadili para pelaku.
Sementara itu dikatakan Makali Kumar, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” ujar Makali Kumar.
Dia juga menegaskan, kegiatan penganiayaan Ketua SMSI Madina melanggar Pasal 170 KUHP, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan Jurnalistik.
Terhadap yang terjadi ini juga, SMSI pusat telah membentuk tim advokasi untuk membantu pelapor dan mengawal lajunya penanganan perkara. Tim advokasi tersebut dinahkodai oleh Makali Kumar SH.
“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak Kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Berdasarkan keterangan Jeffry Barata Lubi alias pelapor, awal mulanya dia sebelum ke tempat kejadian perkara, dirinya diminta oleh seorang Ketua OKP untuk berbincang-bincang dengan oranh suruhannya. Permintaan tersebut disampaikan melalui nomor telepon rekan pelapor.
Jeffry mengaku tidak mengerti maksud dari suruhan tersebut, mesti begitu dirinya menghadiri permintaan yang dilakukan. Setibanya dilokasi yang ditentukan, orang yang diduga disuruh oknum Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan terjadinya pengeroyokan yang melukai fisik Jefry Barata Lubis.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry kepada wartawan ketika Jum’at (4/3/2022).
( lim / Dobrak.id )