KASUS PENCABULAN DEKAN FISIP UNRI SEGERA DISIDANG DI PN PEKANBARU

kejaksaan

Dobrak.id – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syafri Harto akan segera disidangkan. Ia dijerat pasal berlapis atas kasus pencabulan terhadap mahasiswinya, LM.
“Kemarin berkas telah kami limpahkan ke PN Pekanbaru. Selanjutnya kami nunggu jadwal sidang,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pane kepada detikcom, Rabu (19/1/2022).

Zulham mengatakan pihaknya menjerat pasal berlapis terhadap Syafri Harto. Hal itu sebagai pertanggungjawaban sang dosen dalam kasus pencabulan tersebut.

“Kami terapkan pasal berlapis. Pasal 289 dan Pasal 294 ayat (2) KUHP. Ancaman ada tertinggi 9 tahun dan 7 tahun penjara, kami terapkan dua pasal itu,” kata Zulham.

Penerapan kedua pasal tersebut, menurut Zulham, dilakukan untuk pertimbangan hakim. Selanjutnya jaksa memastikan akan membuktikannya dalam proses persidangan.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.

Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.

Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.

Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.

Selanjutnya, berkas perkara Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (17/1) lalu. Setelah diperiksa kelengkapan berkas dan kesehatan, Syafri Harto pun keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru memakai baju tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja mengatakan ada beberapa alasan Syafri Harto ditahan. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, JPU berwenang melakukan penahanan.

“Alasannya karena sudah cukup alat bukti, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatan,” tegas Jaja.

Jaja mengatakan Syafri Harto, yang merupakan seorang dosen dan dekan, harus menjadi contoh bagi mahasiswanya.

“Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Maka kita lakukan penahanan,” katanya.

Sumber Artikel : detik.com/dobrak.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *