DISHUB PROVINSI JAMBI DAN POLDA JAMBI SOSIALISASIKAN SE GUBERNUR TENTANG LALIN ANGKUTAN BATUBARA

Dobrak.id – PROVINSI JAMBI.  Setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang angkutan batubara, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Bersama dengan Dirlantas Polda Jambi melakukan sosialisasi kepada sopir-sopir truk angkutan batubara, Jumat (20/5/2022). Sosialisasi ini dilakukan di dua titik yaitu di Kabupaten Batanghari dan di Kota Jambi.

PLT Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan dari kegiatan yang dilaksanakannya sore ini masih banyak ditemukan kendaraan angkutan batubara yang berplat nomor Provinsi Jambi Hal ini tentu melanggar surat edaran gubernur nomor 1165 Tahun 2022.
“Saat ini kami masih memberikan toleransi untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada sopir mobil angkutan batubara. Dan diharapkan sopir-sopir ini bisa menyampaikan kepada pimpinannya agar segera mematuhi dan mengikuti aturan yang ada di dalam surat edaran tersebut. Kalau ini tidak dipatuhi, maka jangan salahkan pemerintah jika melakukan penindakan yang tegas.” Tegas Ismed.
Sementara itu menurut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, kegiatan pemantauan di lapangan ini bertujuan untuk melihat di lapangan sudah sejauh mana tindak lanjut dari surat edaran Dirjen pertambangan dan juga surat edaran Gubernur Jambi yang menegaskan bahwa nomor lambung angkutan batubara harus dilaksanakan.
“Karena nomor lambung ini adalah kunci penting ini tertuang dalam Kemenhub nomor 60 tahun 2019. Tujuannya adalah kalau jalan yang sering dilalui angkutan batubara rusak di dalam aturan tersebut mereka harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Yang kedua, Nomor lambung Ini bisa juga terkait dengan lalu lintas. Misalnya terjadi tabrak lari, kalau ada saksi yang melihat nomornya berapa maka akan langsung tahu dari perusahaan mana. Yang ketiga juga terkait dengan pengisian bahan bakar minyak kalau truk tersebut mengisi menggunakan BBM subsidi maka perusahaannya akan mudah di tindak.” Kata Dhafi.
Lanjut Dhafi, “dengan aturan ini juga bisa mantau volume angkutan yang melintas karena hal ini bisa mempengaruhi kekuatan jalan itu sendiri. Oleh karena itu kita benar-benar berharap agar Jalan khusus angkutan batubara bisa terealisasi dalam waktu dekat.” pungkasnya.
( zam/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *