Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Sanksi untuk perusahaan batubara yang angkutannya terbukti melanggar aturan, terus bergulir. Terbaru, ada 16 perusahaan batubara di Jambi lagi yang mendapat sanksi penghentian operasional selama 60 hari.
Setelah sebelumnya menutup 10 perusahaan batubara di Jambi yang terbukti melanggar aturan, terbaru Ditjen Minerba Kementerian ESDM kembali memberikan sanksi untuk 16 perusahaan, yang angkutan batubaranya terbukti melanggar aturan. 16 perusahaan ini dihukum penghentian sementara selama 60 hari sampai tanggal 12 Agustus 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, 16 perusahaan tersebut diantaranya, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Minemex Indonesia, PT Sarolangun Bara Prima, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Seluma Prima Coal, PT Batubara Jambi Lestari, PT Tamarona Mas International. Kemudian PT Tebo Agung Internasional, PT Daya Bambu Sejahtera, PT Hasil Tambang Raya, PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Kuansing Inti Makmur, PT Karya Buni Baratama dan PT Tiga Daya Energi.
Namun diwaktu yang bersamaan, Ditjen Minerba malah mencabut sanksi terhadap 7 perusahaan sebelumnya. Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT Batu Hitam Sukses, PT Dinar Kalimantan, PT Kurnia Alam Investama, PT Jambi Prima Coal, PT Surya Global Makmur, PT Sinar Jaya Abadi dan PT Winner Prima Sekata. Pencabutan sanksi dengan alasan pihak perusahaan telah membuat perjanjian tidak akan lagi melanggar aturan.
( zam/Dobrak.id )