Dobrak.id – JAMBI. Persoalan lalu lintas batu bara di Provinsi Jambi silih berganti, tidak sedikit masyarakat dirugikan akibat pengusaha batu bara yang nakal dan juga sopir angkutan hasil alam tersebut yang turut nakal.
Hal ini membuat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kembali menentukan sikap.
Pemerintah Provinsi Jambi dihimbau beliau agar kembali tegaskan pengusaha batu bara wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Dirjen ESDM Nomor 4 dan Nomor 6 tahun 2022, dan juga SE Gubernur Jambi tentang pengoperasian angkutan batu bara.
Adapun persoalan yang baru saja terjadi mengenai lalu lintas mobil muatan batu bara di daerah Sridadi Kabupaten Batanghari, ketika Senin (6/6/2022) masyarakat bentrok dengan supir muatan batu bara akibat melintas di luar waktu.
Menyikapi kejadian ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto telah turut menyampaikan pernyataan.
“Ini terjadi karena para sopir truk batubara yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga beroperasi di luar jam operasional,” tegasnya.
Atas kejadian yang mencuat, di hari kejadian ini Kapolda Jambi melaksanakan Zoom meeting dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi dan juga dengan Kapolres Batanghari, Kapolres Tebo, Kapolres Sarolangun dan lintas pejabat instansi terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Zoom meeting dipimpin Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, dengan pencapaian bahwa permasalahan lalu lintas batu bara mesti adanya penindakan secara bersama-sama dan tegas.
( lim / Dobrak.id )












