Dobrak.id – JAMBI. Tidak juga usai di Provinsi Jambi peristiwa mengenai pelanggaran operasional angkutan batu bara. Terbukti dari patroli yang dilksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi di beberapa ruas jalan dalam Kota Jambi ketika Rabu (8/6/2022).
Ada 8 truk angkutan batu bara polantas tahan dikarenakan beroperasi diluar jam operasional dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Provinsi Jambi. Permasalahan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jambi tentang pengaturan operasioanl angkutan Batu Bara.
Yaitu 2 pemegang IUP di Kabupaten Sarolangun, lalu 3 pemegang IUP di Koto Boyo Kabupaten Batanghari, 1 di Kabupaten Tebo dan 1 di Kabupaten Bungo.
“Ya, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan,” jelas Mulia.
Kedepannya Polda Jambi akan melakukan penegakan sanksi dan publikasi bagi pemegang IUP yang melakukan pelanggaran. Hal ini bertujuan memberi efek jera, sehingga adanya komitmen pelaku usaha atau supir mengikuti aturan yang telah diterbitkan.
( lim / Dobrak.id )












