Dobrak.id – KOTA JAMBI. Masih ingat dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Paal X, dimana mobil truk pengangkut kayu menghantam mobil bus Polisi beberapa waktu lalu. Ternyata kasusnya terus bergulir di persidangan, dan saat ini sopir truk atas nama Cikro, dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Cikro Aminoto alias Ucok bin Iskandar, sopir mobil truk pengangkut kayu yang menabrak bus polisi di Simpang Paal X hingga mengakibatkan 1 siswa SPN meninggal dunia, saat ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Di persidangan, Cikro dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Jaksa, Cikro terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban meninggal dan luka.
“Jaksa mendakwa Cirkroaminoto alias Ucok dengan dakwaan pertama pasal 310 ayat 4 Undang Undang RI nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua pasal 310 ayat 2 Undang Undang RI nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam insiden naas yang terjadi pada 7 Desember 2021 lalu tersebut, terekam di CCTV saat bus melintas, tiba-tiba truk pengangkut kayu dengan kencang menghantam bagian belakang bus. Alhasil, satu orang siswa SPN Polda Jambi asal Papua meninggal dunia di tempat.
( aik/Dobrak.id )







