UU Cipta Kerja Dicap Inkonstitusional Bersyarat

Cipta Kerja
Massa aksi yang berasal dari sejumlah elemen serikat buruh melakukan aksi mengawal putusan MK soal uji materi UU Cipta di Bundaran Patung Arjuna Wiwaha. Jakarta, Kamis, 25 November 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Dobrak.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

“Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (25/11).

MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Menurut Mahkamah, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Sebab, meskipun secara hukum terbukti tidak terpenuhi syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker, tetapi ada tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU Ciptaker serta telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan bahkan telah banyak diimplementasikan di tataran praktik.

Pilihan Mahkamah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah UU yang harus dipenuhi sebagai syarat formil dengan tujuan strategis dibentuknya UU a quo.

“Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020 a quo, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk UU Omnibus Law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan UU yang telah ditentukan,” kata MK.

MK memberi tenggat waktu selama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptaker.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Putusan tidak bulat karena 4 hakim berbeda pendapat, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sumber Artikel : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *