Dobrak.id – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 alias tahun depan. Meski demikian, tenaga honorer ini masih punya kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, untuk menjadi PPPK tenaga honorer mesti melewati seleksi. Hal ini mengacu Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saat ini menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN ada PNS dan PPPK. Perekrutan PNS dan PPPK harus melalui tes,” katanya kepada detikcom, Minggu (23/1/2022).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sebelumnya menjelaskan, saat ini masih ada lebih dari 400 ribu tenaga honorer di instansi pemerintah, paling banyak di daerah.
Ada beberapa skema untuk menampung tenaga honorer, yakni melalui seleksi PPPK. Bagi yang tidak diserap akan didorong agar masuk ke pihak ketiga dengan skema alih daya atau outsourcing.
Lanjutnya, dari 400 ribu itu sebanyak 120 ribu di antaranya merupakan tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4 ribu, dan tenaga penyuluh sekitar 2 ribu. Dia mengatakan, akan mendorong tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti masuk melalui skema PPPK.
“Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan. Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan,” jelasnya.
Pegawai Outsourcing
Sementara itu, Satya Pratama menuturkan, saat ini beberapa pekerjaan telah diisi outsourcing. Beberapa pekerjaan itu seperti sekretaris, pengemudi hingga pramubakti.
“Saat ini, instansi-instansi pemerintah sudah menggunakan outsourcing (PPNPN) untuk pekerjaan seperti sekretaris, pengemudi, dan pramubakti,” katanya.
Lalu, bagaimana dengan nasib guru honorer? Ia meminta agar hal ini ditanyakan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kalau untuk guru honorer, sebaiknya ditanyakan kepada Kemendikbud Ristek,” ujarnya.