BERKAT PERJUANGAN SAH, PENERIMAAN ASN UNTUK HONORER KESEHATAN DIBUKA, INI SYARAT DAN TEMPAT MENDAFTARNYA

Dobrak.id – JAMBI. Alhamdulilah, berkat perjuangan tak kenal lelah dari Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM Anggota Komisi IX DPR RI, akhirnya para honorer tenaga kesehatan memiliki kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat.

Kepastian ini setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka lowongan kerja menjadi ASN. Berbicara di Jambi (9/5/22) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, peluang pengangkatan menjadi ASN ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tergantung dengan persyaratan yang dipenuhi.

Menurut legislator yang berjuluk Bapak Beasiswa Jambi ini, honorer tenaga kesehatan yang memenuhi syarat, terutama masa pengabdian akan diikutsertakan pada seleksi pengangkatan menjadi CPNS. Sedangkan honorer nakes yang tidak memenuhi persyaratan akan dijadikan PPPK.

Dalam hal ini SAH menjelaskan, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer. Meski demikian, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi ini mengatakan, nakes yang berstatus honorer tidak perlu khawatir karena Kemenkes akan membuka penerimaan ASN untuk honorer nakes pada tahun 2022-2023.

“Kita di DPR selalu memberi masukan pada pemerintah untuk meniadakan tenaga kerja honorer, dan agar nakes yang berstatus honorer tidak risau mulai tahun 2022 Kemenkes membuka formasi baru untuk menerima calon ASN atau PPPK untuk nakes honorer.” ungkapnya.

Selanjutnya SAH menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun, sudah ada 200 ribu data nakes berstatus honorer yang masuk ke Kemenkes dan akan segera diproses sebagai calon PNS atau PPPK.

Dalam hal ini SAH menghimbau kepada seluruh nakes berstatus honorer untuk segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa diproses datanya oleh Kemenkes sebagai pengisi jabatan calon PNS atau PPPK.

“Jadi pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar lebih tenang karena masa depannya sudah lebih jelas dan tolong segera daftar ke pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN atau PPPK,” tambahnya.

Menkes menyebut keputusan pengangkatan para nakes sebagai PNS atau PPPK ini bertujuan memberikan masa depan yang lebih jelas pada nakes berstatus honorer.

“Mudah-mudahan dengan demikian pengisian SDM tenaga kesehatan di seluruh provinsi akan bisa terpenuhi dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan honorer di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Terakhir SAH juga menjelaskan Syarat Umum Mengikuti CPNS bagi tenaga kesehatan, sebagai berikut :

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

– Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar

– Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

– Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

– Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

 

Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

– Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

 

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

– Usia paling tinggi 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

– Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

– Untuk itu honorer Tenaga Kesehatan, Diminta Segera Daftar ke Dinkes setempat.

( lim/Dobrak.id )

Respon (1)

  1. Assalamualaikum,
    Maaf sebelumnya untuk teman-teman TKS di instansi pememerintahan seperti puskesmas yang belum menjadi tenaga honorer/kontrak itu gimna ya??
    Namun mengabdi di puskesmas sudah 3thn.
    Terimakasih, semoga di respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *