Dobrak.Id – Sarolangun, Informasi Penerimaan PPPK Guru Dan Nakes di Sarolangun. Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk formasi guru di Kabupaten Sarolangun resmi berakhir pada tanggal 13 November lalu. Dari hasil pembukaan pendaftaran yang lebih kurang 2 minggu tersebut tercatat ada sebanyak 476 pendaftar. Yang nantinya akan bersaing merebut 60 kursi guru p3k yang merupakan kuota dari pemerintah daerah.
Berdasarkan jadwal, hingga 17 November mendatang pemerintah daerah akan melakukan verifikasi berkas para pendaftar p3k guru. Peserta nantinya juga tidak perlu lagi mengirimkan berkas lamaran ke BKPSDM Sarolangun. Karena cukup mengupload berkas melalui internet, kemudian tim verifikator akan melakukan pemeriksaan.
“Kita ada tim verifikator, jadi mereka tidak perlu mengirim berkas ke BPKPSDM atau ke Diknas. Tetapi Mereka cukup upload di aplikasi SSCAN, dan kita langsung melakukan verifikasi, seleksi administrasi disana” Ungkap Kabid IPK BKPSDM Sarolangun, Erri Hari Wibawa.
Selain formasi guru, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun saat ini juga sudah membuka pendaftaran penerimaan PPPK untuk formasi Tenaga Kesehatan. Dengan waktu pendaftaran hingga 18 November mendatang. Untuk kuota tenaga kesehatan ada sebanyak 44 orang dan sebagian besar adalah untuk dokter.
Kabid IPK BKPSDM Sarolangun Erri Hari Wibawa mengatakan. Peserta yang ingin melakukan pendaftaran harus lebih dahulu terdata dalam sistem Kementerian Kesehatan RI. Sehingga nantinya para pelamar bisa menjadi prioritas, karena pengabdian dan pengalaman kerja merupakan nilai tambah dalam penilaian administrasi.
“Jadi prioritas mereka tetap mengacu pengusulannya berdasarkan data dari sistem pendataan yang ada di kementerian kesehatan. Terkait pengalaman kerja nanti menjadi nilai tambah dalam penilaian untuk tenaga kesehatan” Terang Erri Hari Wibawa.
Untuk para pelamar P3K Tenaga Kesehatan nantinya akan menjalani tes CAT. Selain itu untuk pendaftar juga bisa berasal dari wilayah mana saja di Indonesia asalkan memenuhi syarat. Seperti Nakes harus memiliki STR, wajib sudah mengabdi minimal 2 tahun. Kemudian untuk nakes yang belum memiliki STR wajib mengabdi minimal 3 tahun.
(Surya/Dobrak.Id)