Dobrak.id – JAMBI. Sikap tegas membela kepentingan tenaga honor kesehatan dan pendidikan diperlihatkan anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta penerimaan PPPK tenaga kesehatan dan guru harus setara dan berkeadilan.
Setara dan berkeadilan yang dimaksudnya, ke dua formasi ini memiliki kesamaan prosedur atau mekanisme secara transparan di semua tingkatan.
“Saya minta rekrutmen PPPK sama, baik prosedur, mekanisme dan persyaratan lainnya, jangan dibeda-bedakan, karena apa beda guru, perawat, bidan, ahli gizi, apoteker, nakes? bukankah sama-sama tenaga fungsional, mengabdi, honorer, punya masa kerja,” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI (27/8) kemarin.
Selanjutnya tokoh yang dikenal sebagai bapak Beasiswa Jambi ini menjelaskan, rekrutmen PPPK mendesak dilakukan karena ada kekosongan guru dan tenaga kesehatan di sejumlah daerah.
Menurut SAH, sejauh ini masyarakat menangkap sinyalemen ada perbedaan perlakuan? Apa istimewanya guru? Apakah sektor kesehatan tidak istimewa?
Hal ini penting, karena masalah transformasi SDM kesehatan menjadi tidak bermakna, ketika urusan ini tidak terselesaikan. 40 persen SDM kesehatan khususnya di Puskesmas honorer.
Dalam kesempatan itu SAH juga menegaskan, bahwa PPPK bukan tenaga honorer. PPPK memiliki status yang sama dengan PNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS berfokus pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah.
( lim / Dobrak.id )