SURAT EDARAN GUBERNUR TENTANG PENGATURAN LALIN ANGKUTAN BATUBARA TERBIT. INI POIN-POINNYA!

Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara. Salah satu isi edaran tersebut yakni, kendaraan pengangkut batubara tidak dibenarkan mengisi BBM subsidi.

Menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara, dan Surat Edaran tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara. Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan surat edaran/nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022/ tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.

Dalam Surat Edaran Gubernur ini terdapat 5 poin yang harus dipatuhi Badan Usaha Batubara.

Pertama, Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B, IUJP DAN IPP, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan batubara, wajib menggunakan kendaraan bermotor  milik badan usaha pertambangan, atau transportir yang berbadan hukum, dan tidak menggunakan BBM subsidi.

Kedua, Badan Usaha Pertambangan atau pemegang IUP wajib bekerjasama dengan pengusaha transportir yang memiliki badan hukum, dan melengkapi nomor lambung pada kendaraan.

Ketiga, Badan Usaha Pemegang IUP dan pengusaha transportir yang memiliki kendaraan TNKB luar Provinsi Wajib dimutasikan ke wilayah Jambi.

Keempat, mewajibkan Badan Usaha Pemegang IUP OP, PKP2B, IPP DAN IUJP komoditas batubara, untuk tidak mengoperasionalkan kendaraan batubara keluar dari tambang sebelum pukul 18.00 wib.

Kelima, menjelaskan tentang Badan Usaha Pemegang IUP OP, PKP2B DAN IUJP wajib mematuhi Surat Edaran Gubernur. Apabila ditemukan ada yang melanggar akan diberikan sanksi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar ketentuan yakni akan dievaluasi bahkan akan dicabut izin usahanya.

“Sanksi pidana juga bisa diberikan apabila perusahaan dengan sengaja memanfaatkan penggunaan BBM subsidi untuk operasional angkutan batubara. Surat edaran ini masih dalam tahapan sosialisasi sampai tanggal 24 Mei 2022 mendatang, dan pada tanggal 25 Mei akan di tegakan hukuman.” tandas Sekda.

 

( zam/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *