Dobrak.id – KOTA JAMBI. Belasan kendaraan truk batubara ditilang petugas Kepolisian. Selain tidak memiliki izin mengemudi, kendaraan pengangkut batubara tersebut masih ditemukan beroperasi diluar jam operasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali melakukan razia aktivitas kendaraan truk batubara, di Jalan Baru Selincah, Kota Jambi, Selasa (17/5/2022) kemarin. Razia kendaraan ini dilakukan untuk menindaklanjuti tingginya pelanggaran lalulintas, aktivitas truk batubara di kawasan tersebut.
Satu per satu truk batubara yang melintas, dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian. Alhasil, petugas menemukan sopir truk batubara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, tidak menggunakan plat kendaraan, tidak memiliki KIR, melanggar batas kecepatan, hingga beraktivitas di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kasi Pelanggaran Subdit Gakum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sunardi mengatakan dari razia kendaraan truk batu bara tersebut, 16 kendaraan berhasil dilakukan penindakan penilangan oleh petugas.
Sementara itu, dari data Direktorat Lalulintas Polda Jambi,sepanjang bulan Januari hingga Mei 2022, ditemukan adanya 19 kasus lakalantas dari aktivitas truk batubara. Dari data tersebut, 15 orang diantaranya meninggal dunia, 24 luka ringan dan 4 orang mengalami luka berat.
( saf/Dobrak.id )











