Dobrak.id – TEBO. Telah terjadi lagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kali ini terjadi pada pasangan suami istri di Kabupaten Tebo, tragisnya dalam kejadian tersebut begitu teganya suami menghabisi nyawa sang istri.
Tidak lama usai melakukan kesadisan, pelaku yang sempat pula melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai, Provinsi Sumatera Barat.
Yaitu pelaku bernama Sangkut (39) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Sedangkan korban adalah ibu rumah tangga bernama Eti Kusendang (40). Mereka bertempat tinggal di Desa Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo. Adapun kejadian pada pasangan suami istri ini ketika Jum’at (15/4/2022) sekitar Pukul 05 Wib di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras membenarkan, bahwasanya pria tersebut telah polisi amankan untuk selanjutnya dimintai keterangan.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rumbai Sumatera Barat dan telah kami jemput,” ujarnya.
Polisi juga tengah mengamankan senjata tajam jenis Badik, sarung senjata ini dan kain berwarna kuning yang diduga barang bukti perkara. Terhadap pelaku dan barang telah diambil alih penindakannya oleh pihak Polres Tebo dengan membawa seluruhnya ke Polres. Atas perkara yang telah dilkukan, suami Eti Kusendang melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui pula, pelaku tidak berlama-lama melarikan diri, kurang dari satu hari pasca membunuh istrinya, suami sadis ini temui polisi di Polsek Sungai Rumbai dengan maksud menyerahkan diri. Sementara ini mengenai penyebab perkara sedang polisi telusuri.
Dimana sang istri tewas usai perut ditikam oleh suaminya ini. Korban pertama sekali ditemui oleh orang tua korban yang sedang berkunjung ke kediaman korban. Seketika itu orang tua korban melapor ke berbagai pihak, hingga polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kejadian suami habisi nyawa istri tersebut pada hari kejadian sempat geger, kediaman mereka didatangi banyak orang untuk menyaksikan langsung sisa kejadian.
( lim / dobrak.id )