Dobrak.id – KOTA JAMBI. Kasus pembobolan rumah di Rt 5, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata pria bernama Sobary, warga Kecamatan Pelayangan.
Sobary Alfikri warga Rt 4, Kecamatan Pelayangan, ditangkap Tim Macan Reskrim Polsek Danau Teluk pada Minggu (10/4/2022). Sobary terungkap sebagai pelaku pembobolan rumah di Rt 5, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Kapolsek Danau Teluk, M. Choiril Umam Fauzi mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan tersangka Sobary.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa emas yang disembunyikan Sobary di rumah orangtuanya.” ujar Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka Sobary, uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk berfoya foya. Kini, tersangka Sobary harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam 5 tahun penjara, karena akan dijerat dengan pasal 363 KUH pidana.
( saf/Dobrak.id )