SEGINI BESARAN ZAKAT FITRAH DI MUARO JAMBI

Dobrak.id – MUARO JAMBI. Berdasarkan surat keputusan bersama, antara Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi. Telah memutuskan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah. Untuk zakat dengan uang, tertinggi di Muaro Jambi yaitu Rp 54 Ribu per orang.

Besaran pembayaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriyah di Kabupaten Muaro Jambi sudah ditetapkan. Sesuai keputusan dari hasil rapat bersama, antara Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi, serta memperhatikan daftar isian harga rata-rata bahan pokok pangan, dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi pada 7 April 2022 lalu.

Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Muaro Jambi Majdi menyampaikan, bagi yang menunaikan zakat fitrah menggunakan makanan pokok atau beras, adalah menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki atau wajib zakat dengan ukuran 2,5 kg per orang. Dan bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan uang yaitu tertinggi Rp 54.000, sedang Rp 44.000, dan rendah sebesar Rp 35.000.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaro Jambi Abdullah Syargawi menambahkan, bahwa besaran zakat fitrah untuk masyarakat Muaro Jambi sudah disepakati dan telah diumumkan serta telah sebarluaskan. Hal ini untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah bagi umat islam pada tahun 1443 Hijriyah. Sementara waktu pembayaran zakat sudah diperbolehkan mulai awal Ramadhan dan hingga masuk 1 Syawal.

“Menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki atau wajib zakat dengan ukuran 2,5 kg per orang. Dan bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan uang yaitu tertinggi Rp 54.000, sedang Rp 44.000, dan rendah sebesar Rp 35.000.” tandasnya.

( yas/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *