Dobrak.id – TEBO. Berakhir sudah aksi kejahatan yang dilakukan oleh satu keluarga di Kabupaten Tebo, polisi akhirnya berhasil menangkap mereka usai berhari-hari melakukan penyelidikan alias pengusutan. Yaitu satu keluarga ini diduga telah melakukan pencurian tabung gas di beberapa tempat dalam Kabupaten Tebo.
Ada lima orang yang personel Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebo tangkap, masing-masing bernama Ahmad Reza Firmadani (18), Wandi Saputra (26), Budi Nurmansah (35), Dahlan (59) dan HERMANTO (45).
Mereka diduga melancarkan kejahatannya di kios dan rumah yang tersebar di kawasan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. Modus atau cara melakukan kejahatan dengan berpura-pura sebagai pemulung, lantas pencurian dilancarkan disaat situasi sepi.
Kepala Satreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras membenarkan telah terjadinya pengungkapan perkara ini, hingga telah menyingkap modus operandinya. Sementara para pelaku tengah menjalani masa hukuman di Polres Tebo.
“Dengan cara melihat rumah korban terlebih dahulu, menggunakan tali ataupun karet ban. Ini dimaksudkan apabila korban mengetahui perbuatan tidak bisa keluar dari rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras.
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan diantara korban dan pelapor juga menyerahkan rekaman cctv di tempatnya ke polisi mengenai kejadian pencurian tabung gas. Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mereka telah mencuri 70 tabung gas.
Dahlan salah seorang pelaku mengaku telah 30 tabung gas curian laku dijual, per tabung yang mereka curi dijualnya Rp 105 ribu ke warga seputaran Kabupaten Tebo. Uang hasil kejahatan dibagi rata dan dimanfaatkan sebagai modal membeli kebutuhan harian.
“Ado 30 tabung lah tejual, 105 ibu hargo setabungnyo dijual,” sebut Dahlan.
Polisi telah mengamankan beberapa jenis barang curian komplotan ini, diantaranya tabung gas dan timbangan. Atas pencurian tersebut, mereka melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
( rif / Dobrak.id )