SATPOL PP PERINGATKAN PEDAGANG DI JALAN RADEN WIJAYA UNTUK PINDAH KE DALAM PASAR TALANG BANJAR

DOBRAK.ID, KOTAJAMBI – Satpol PP Kota Jambi telah melayangkan surat peringatan pertama kepada para pedagang di sepanjang Jalan Raden Wijaya, untuk segera pindah ke dalam pasar Talang Banjar.

Hal ini dilakukan, karena keberadaan pedagang telah mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.

Kasat Pol PP Kota Jambi Feriyadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang yang saat ini berjualan di pinggir Jalan Raden Wijaya, dan membuat kemacetan.

Peringatan pertama telah dilayangkan agar para pedagang kembali berjualan di dalam kawasan pasar Talang Banjar.

“Ini kita sudah kita berikan peringatan 7 hari, dan nanti kita keluarkan lagi peringatan berikut. Setelah itu tidak ada lagi peringatan,  namun kami akan langsung bertindak. Mudah-mudahan ini dapat kita lakukan. Kita tidak mau, sebetulnya masyarakat sampai tidak jualan mencari nafkah. Tetapi sama-samalah kita menggunakan jalan dengan baik, karena jalan itu bukan untuk minoritas masyarakat yang jumlahnya jauh lebih besar yang ingin beraktifitas mencari nafkah, dari rumah ke tempat kerja jangan dihalangi oleh pedagang dan mengatasnamakan mencari sesuap nasi. Jangan ganggu orang.” tegas Feriyadi.

Sebelumnya, puluhan petugas Satpol PP melakukan penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Raden Wijayapasar Talang Banjar Kota Jambi.

Hanya saja penertiban dilakukan sebatas himbauan agar pedagang tidak berjualan menggunakan badan jalan.

Keberadaan pedagang sepanjang Jalan Raden Wijaya memang kerap dikeluhkan warga.

Karena kondisi pasar dengan julukan lasar terpanjang di dunia ini, kerap menimbulkan kemacetan. Terutama di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *