Dobrak.id – KOTA JAMBI. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, menggelar rekonstruksi kasus pembacokan sadis yang dilakukan para pelaku gend motor, di warung sate Sutra, kawasan Mayang, Kota Jambi. Ada 20 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam aksi sadis ini.
Satuan Reskrim Polresta Jambi menggelar rekonstruksi pembacokan di warung sate Sutra Simpang empat Mayang, Kota Jambi pada Rabu (2/2/2022) sore. Rekonstruksi berisi 20 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku anak, berinisial “IP” dan “AC”.
Satu persatu adegan diperagakan, mulai dari aksi kejar-kejaran “IP” dan “AC” dengan korban dari Taman PKK Thehok, hingga ke tempat kejadian perkara, yaitu warung sate sutra.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajamnya. sampai di TKP pada adegan ke 15, pelaku langsung melakukan penyerangan kepada korban, bersama dua pelaku lain Fares dan Fandi yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan diri.
Rekonstruksi juga sampai pada agedan pelaku mengembalikan senjata tajam kepada temannya dan pelaku pulang ke rumah masing-masing.
Kepalaa Satuan Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dirinya juga menghimbau agar para orang tua di Kota Jambi, untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya, terutama pada waktu tengah malam.
“Saya sedikit menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang mempunyai anak-anak di rumah, tolong diperhatikan anak-anak sendiri. Kalau sudah jam 9 malam pulang ke rumah. Jangan sampai keluar rumah lagi . Tolong diperhatikan,” himbaunya.
Afrito mengatakan, polisi tidak bisa bekerja sendirian dalam menumpas kejahatan jalanan seperti ini. Dirinya sangat berharap bantuan orang tua dan peran masyarakat.
“Kami pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu dukungan masyarakat dan kami perlu dukungan para orangtua untuk sama-sama memperhatikan anak-anaknya, agar tidak terlibat dengan tindak pidana ataupun menjadi korban tindak pidana.” pungkasnya.
( saf/Dobrak.id )