Dobrak.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Para pemohon uji formil UU Cipta Kerja lalu melakukan sujud syukur di depan gedung MK, Jakarta Pusat, setelah mendengar putusan tersebut.
Kuasa hukum pemohon uji formil, Viktor Santosa Tandiasa, menerangkan bahwa ini adalah pertama kalinya uji formil dikabulkan oleh MK. Dia mengatakan keputusan ini di luar dugaan karena sebelumnya para pemohon uji formil yang terdiri atas buruh dan mahasiswa ini telah hilang harapan.
“Nah, memang ini baru pertama kali dalam sejarah MK berdiri, baru uji formil baru perkara ini lah yang diuji dikabulkan, sebelumnya KPK ditolak, lalu kemudian (UU) Minerba ditolak, baru kali ini Cipta Kerja dikabulkan, memang sebenarnya jauh dari ekspektasi kita ya, karena dari awal kita ya hampir tidak ada harapan melihat perkembangan MK, tapi ternyata di luar dari dugaan, ternyata MK mengabulkan, itu mengabulkan walaupun memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki,” kata Viktor di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Viktor mengatakan kebijakan-kebijakan strategis harus ditangguhkan pemerintah. Viktor meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membatalkan aturan-aturan terkait buruh yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang paling penting terhadap kebijakan-kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi, ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan Cipta Kerja, semua otomatis harusnya batal demi hukum karena sudah ditangguhkan oleh MK, sehingga kalau tindak lanjut dari sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan aturan yang terkait dengan buruh yang lahir karena UU Cipta Kerja karena MK sendiri mengatakan harus ditangguhkan seperti itu,” ungkapnya.
Viktor kemudian melakukan selebrasi dengan mencukur rambutnya sebagai upaya memenuhi janji jika putusan ini dikabulkan oleh MK. Tak hanya itu, dia pun melakukan sujud syukur.
“Iya kita sujud syukur ya, memang saya dari awal sudah mengatakan karena awalnya kami pesimis kan kami bisa mengatakan kalau sampai dikabul maka saya akan botak rambutnya, ternyata benar dikabulkan gitu kan, untuk menjalankan nazar itu ya saya akhirnya memutuskan untuk membotak rambut,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Studi Migrasi dari Migrant Care Anis Hidayah menangis setelah mendengar putusan itu. Menurut Anis, butuh perjuangan yang panjang untuk sampai di titik uji formil di Mahkamah Konstitusi.
“Kita tidak hanya berkaca-kaca kita nangis, perjuangan panjang, Undang-Undang Buruh Migran itu akan tidak ada gunanya gitu kalau Cipta Kerja berlaku,” kata Anis.
Sumber Artikel : detik.com