Dobrak.id – KABUPATEN SAROLANGUN. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun meringkus pelaku pengeboran sumur minyak ilegal di Kecamatan Pauh. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan penyedotan minyak secara ilegal.
Satreskrim Polres Sarolangun meringkus pelaku pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling, atas nama Febri 23 tahun, warga Kabupaten Muratara, yang beraksi di Kawasan Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun . Febri ditangkap tangan pada Selasa (25/1/2022) lalu, saat hendak menyedot minyak mentah secara ilegal .
Selain menangkap Febri, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo, yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik besi dari lobang sumur bor. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu gulung tali tambang , satu batang besi canting , satu buah blower dan satu galon yang diduga berisi minyak mentah hasil dari kegiatan pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sarolangun Akp Rendie Renaldy mengatakan, pelaku melakukan aksi ilegal drilling tersebut hanya seorang diri. pelaku dijerat dengan Undang-undang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda bisa mencapai Rp 60 Miliar.
“Pasal 52 undang-undang RI tahun Nomor 22 Tahun 2021, tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja, di junto kan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda RP 60 Miliar.” pungkasnya.
( sur/Dobrak.id )