Dobrak.id – TEBO, Oknum pimpinan ponpes jadi tersangka pencabulan santri. Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkap satu orang pimpinan pondok pesantren berinisial R usia 38 tahun. Polisi menangkap R terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri, di ponpes kecamatan tebo tengah. Setelah melakukan pemeriksaan barang bukti dan saksi, polisi resmi menetapkan R sebagai tersangka.
“Kita sudah amankan salah satu pimpinan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tebo, dan ini merupakan dugaan tindak pidana pencabulan. Orang yang bersangkutan kita amankan,” jelas Akp Rezka Anugras, Kasat Reskrim Polres Tebo.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita temukan adanya dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang mendukung juga terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan maka kita tetapkan tersangka. Korban merupakan santri-santri yang ada di pondok pesantren tersebut,” tambahnya.
Pencabulan Santri !!! Dari pemeriksaan tersangka yang telah beristri ini, korbannya berjumlah 2 orang santri berinsial D usia 13 tahun dan S usia 15 tahun. Polisi akan menjerat R dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, R mengakui perbuatannya tersebut. Namun tersangka berkilah jika memegang kemaluan kedua korban, hanya karena ingin mengajarkan santri tersebut agar tidak lagi merokok. Korban ketahuan merokok, dan tersangka berniat memberi tahu bahwa korban masih kecil jangan merokok. Hanya saja, insiden ini justru terjadi di kamar tidur tamu dalam Ponpes.
“Bukan kita buka (celananya), bahkan diluar kain malah, cuman gini aja. Tidak ada tindakan lain yang saya lakukan. Istilahnya kita kan lagi ngajar, karena diakan kecil gemes ngapo merokok. Masih kecil ko lagi, gitu,” jelas tersangka R.
(Arief/Dobrak.id)