MELIHAT EKSPRESI HERRY WIRAWAN USAI DITUNTUT HUKUMAN MATI

dituntut

Dobrak.id – Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa atas perbuatannya memerkosa 13 santriwati. Herry tertunduk saat datang dan pulang di ruang sidang.
Herry dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022). Herry dibawa dari Rutan Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sekitar pukul 09.45 WIB, Herry turun dari mobil tahanan. Menggunakan kemeja putih peci hitam serta rompi tahanan merah, Herry dikawal ketat anggota Kejaksaan. Langkah Herry amat cepat saat masuk ke ruang sidang.

Pada pukul 11.53 WIB, Herry pun keluar dari ruang sidang. Masih seperti saat datang, Herry tetap dikawal ketat anggota kejaksaan. Selama keluar pun, tak ada sepatah kata dari Herry. Kepalanya terus tertunduk.

Jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabat Asep N Mulyana.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. “Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga menuntut Herry dengan hukuman kebiri kimia, penyebaran identitas, denda dan ganti rugi mencapai nyaris Rp 1 miliar.

Herry Wirawan dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber Artikel : detik.com/dobrak.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *