Dobrak.id – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung tetap meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Herry meminta keringanan demi mengurus anak-anaknya.
Hal itu disampaikan Herry dalam sidang beragenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (3/2/2022). Herry mengikuti sidang secara virtual.
“Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Herry sendiri sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman mati hingga kebiri dari Jaksa. Herry kemudian membacakan pembelaan dan minta dikurangi hukuman.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak.
“Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata Rika.
Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
“Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah,” kata dia.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik.
“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusanny itu majelis hakim,” ujarnya
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Sumber Artikel : detik.com